Kamis, 17 September 2020

OSS PERIZINAN

 

OSS PERIZINAN

 

Jasa pembuatan PT Salah satu peran serta kita sebagai warga negara adalah ikut serta memajukan kehidupan bangsa dimana salah satu cara yang bisa kita perbuat adalah mengembangkan potensi diri individu kita dengan membentuk suatu usaha dan atau menjadi pengusaha (enterpreuner), karena dengan menjadi pengusaha atau berwiraswasta secara nyata kita mampu membuat roda perekonomian bangsa kita terus berputar, dengan kita membuka peluang usaha, secara otomatis kedepan kita akan memberikan lapangan pekerjaan bagi sesama warga negara yang membutuhkan.

 

Potensi serta kemampuan jelas dimiliki oleh setiap kita yang terus berusaha bekerja keras secara professional, akan tetapi terkadang untuk mencapai tujuan menjadi pengusaha / berwiraswasta seperti yang kita inginkan, seringkali selalu dihadapkan dengan permasalahan awal yaitu mengenai bagaimana cara awal untuk memulai usaha tersebut ?

 

Kehadiran kami sebagai jasa perizinan memberikan jalan keluar untuk membantu anda dalam mewujudkan tugas mulia anda tersebut, adapun kami siap membantu anda secara Professional mendampingi anda sejak awal anda membangun usaha anda.

 

Dimana faktor utama adalah mendirikan usaha yang sah secara hukum sesuai dengan Peraturan yang diatur di Negara Kita Indonesia. Untuk membangun usaha sebagai awalnya yaitu memulai dari membentuk suatu badan usaha atau badan hukum yang dalam hukum perusahaan di Indonesia kita kenal dengan Perseroan Terbatas (PT).

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

 

PERIZINAN WIRAUSAHA

 

PERIZINAN WIRAUSAHA

 

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

 

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

 

1. Siapkan Data Pendirian PT

Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

 

2. Akta Pendirian di Notaris

Setelah Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.

 

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

 

4. Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)

Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.

 

5. Mengurus Izin Usaha

Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.

 

6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

PERIZINAN USAHA DAGANG

 

PERIZINAN USAHA DAGANG

 

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau yang disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini, serta peraturan pelaksanaannya.

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Dalam hal pendirian PT, ada pun persyaratan yang harus dimiliki antara lain:

 

1.     Perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.

2.     Telah memiliki akta asli dari notaris dalam Bahasa Indonesia yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

3.     Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pendiri atau pemegang saham.

4.     Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi pihak pendiri yang akan menjabat sebagai direktur.

5.     Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur disertai dengan pas foto berukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar.

6.     Menyiapkan nama PT. Nama wajib terdiri dari tiga suku kata tanpa mengandung bahasa atau serapan asing.

7.     Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha. Lokasi pendirian PT tidak boleh berada di wilayah pemukiman warga.

8.     Memiliki modal disetor minimal 25% dari modal dasar.

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

PERIZINAN USAHA ONLINE

 

PERIZINAN USAHA ONLINE

           

Kami adalah konsultan yang berpengalaman di bidang jasa pembuatan PT dan pengurusan Izin Usaha. Kami didukung oleh pakar hukum yang profesional di bidang perijinan usaha, serta dukungan Notaris DKI Jakarta dan sekitarnya.

 

Kami memberikan kenyamanan pada setiap solusi bisnis yang kami berikan merupakan salah satu misi kami. Untuk itu kami akan selalu memberikan update dan monitoring mengenai progress pendirian usaha Anda secara berkala.

 

Kami akan memberikan biaya terbaik untuk Anda yang ingin mendirikan PT. Paket kami sudah meliputi pemeriksaan dan reservasi nama perusahaan, persiapan akta dan pengesahan pengadilan, NPWP, NIB dan SIUP.

 

Legalitas usaha adalah langkah awal untuk menciptakan bisnis yang sukses. Kami membantu ribuan pemilik badan usaha dan mengurus perizinan usaha setiap harinya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#buatptmurahjakarta

#carabuatptpma

#jasabuatcvjakarta

#jasabuatcvmurah

#jasabuatpt

#jasabuatptmurah

#jasapembuatancvataupt

#jasapembuatancvataupttangerang

#jasapembuatancvdijakarta

#jasapembuatancvditangerang

#jasapembuatancvmurahjakarta

#jasapembuatancvtangerangselatan

#jasapembuatankoperasi

#jasapembuatanpma

#jasapembuatanptdijakarta

#jasapembuatanptjakarta

#jasapendirianptmurah

#jasapendirianptpma

#jasapengurusanpembuatanpt

#notarisbuatpt

PERIZINAN UMKM

 

PERIZINAN UMKM

 

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.

 

Dasar Hukum CV

Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.

 

Dokumen CV yang Anda Terima :

1.     Akta Pendirian CV.

2.     SK Menkumham.

3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5.     NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Dokumen Persyaratan Pendirian CV:

1.     Fotokopi KTP Pendiri.

2.     Fotokopi NPWP.

3.     Fotokopi KK Direktur.

4.     Lama Proses Pendirian CV.

 

Lama proses pendirian hanya 14 samapai 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam waktu kurang lebih 30 hari kerja.

 

Anda serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

Kamis, 10 September 2020

IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS


IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS

Perseroan terbatas atau PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang mana modal usahanya terdiri atas saham-saham yang dipegang para pemilik.

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. OSS adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir adanya  Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.

Perlu kamu ketahui, dalam PP tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.

Namun untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899


#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt

BIAYA AKTA NOTARIS YAYASAN


BIAYA AKTA NOTARIS YAYASAN

Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan.

Perlu diketahui ada beberapa tahap sebelum Anda mengurus perizinan yayasan ini.
1.     Tahap pertama, yaitu pendirian yayasan. Pendirian yayasan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum dengan memisahkan kekayaan pendiri dengan yayasan. Pendirian ini prosesnya melalui akta notaris kecuali untuk orang asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.     Tahap kedua, yaitu pengesahan status badan hukum yayasan. Setelah mendapatkan akta pendirian lalu disahkan oleh Menteri hukum dan HAM.
3.     Tahap ketiga, yaitu proses pengumuman. Yayasan yang telah berbadan hukum harus diumumkan dalam tambahan berita negara.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899


#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt

AKTA NOTARIS KOPERASI SIMPAN PINJAM


AKTA NOTARIS KOPERASI SIMPAN PINJAM

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan Koperasi sebagai berikut :
1.     Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
2.     Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum Koperasi;
3.     Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi , dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
4.     Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi;
5.     Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola Koperasi;

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899


#biayabuataktapt
#biayabuatpt2020
#buataktapt
#buatcvpt
#buatperusahaanpt
#buatptbaru
#buatptditangerang
#carabuatpt
#izinbuatpt
#syaratbuatpt
#aktanotariscv
#aktanotarisyayasan
#aktanotarisperusahaan
#aktanotariskoperasi
#aktanotarismurah
#aktanotarislembagabantuanhukum
#aktanotarisorganisasi
#carabuatcvpt
#hargabuatpt
#jasabuatpt