SYARAT PENDIRIAN PT
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup
banyak terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan
Terbatas) terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang
signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan
berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. OSS adalah proses
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir
adanya Nomor Induk Berusaha (NIB),
penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan
izin operasional atau izin komersial.
Berikut adalah syarat pendirian PT serta
perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:
1. Lembaga
Online Single Submission (OSS)
Sistem
OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Lembaga
ini berwenang untuk:
·
menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
·
menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan
Berusaha melalui sistem OSS
·
menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan
Perizinan Berusaha pada sistem OSS
·
mengelola dan mengembangkan sistem OSS
·
bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan,
pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
2. Nomor
Induk Berusaha (NIB)
Salah
satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya
NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berlaku juga sebagai:
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Angka Pengenal Importir (API)
·
Hak akses kepabeanan
3.
Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017
Di
penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang
usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada
Peraturan Kepala BPS 19/2017.
4.
Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI
2017
Seperti
yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang
merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8
Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan
KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena
dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.
5.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional
Jenis
perizinan berusaha dalam sistem OS terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Izin Usaha
b.
Izin Komersial atau Operasional
6. Berlaku
Efektif dan Belum Berlaku Efektif
Sesuai
dengan Pasal 41 PP Tentang OSS, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau
Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan
pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#aktaptnotaris
#aktanotaris
#cvnotaris
#izinoss
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar