AKTA PENDIRIAN KLINIK
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
1. Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
2. Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Klinik Pratama atau Klinik Utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
Persyaratan izin klinik adalah :
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Fotokopi NPWP Perorangan
3. Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
4. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
5. Salinan/fotokopi bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan, bukti kepemilikan lain yang sah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disahkan oleh notaris
6. Profil Klinik
7. Surat Keterangan dari UPT Puskesmas dan Surat Keterangan Membina Posyandu dan/atau Unit Kesehatan Sekolah dari pemilik diketahui Kepala Puskesmas Setempat;
8. Fotokopi Izin Mendirikan Klinik
9. Photo copy surat izin praktik (SIP) dokter di lokasi calon klinik
10. Surat izin praktik apoteker (SIPA) (bila melayani kefarmasian)
11. Data tenaga kesehatan lain : Tenaga keperawatan/tenaga kesehatan lain dan Tenaga non Kesehatan
12. Rekomendasi Dinas Kesehatan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar